Maluku

Keabsahan Badan Hukum Media News Tanimbar Dipertanyakan, Publik Minta Klarifikasi Dewan Pers*

Warta Nias Selatan—— SAUMLAKI, Kepulauan Tanimbar – Keberadaan salah satu media lokal yang mengatasnamakan diri sebagai News Tanimbar menjadi sorotan publik. Pasalnya, legalitas dan badan hukum perusahaan pers yang menaungi media tersebut dipertanyakan kejelasannya.

Berdasarkan penelusuran awal di lapangan dan di beberapa platform resmi, media dengan nama News Tanimbar belum menampilkan secara transparan nama PT Pers sebagai badan hukum pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.

Dalam aturan Dewan Pers, setiap perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia, berupa Perseroan Terbatas (PT) atau badan hukum lainnya, memiliki akta notaris, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (AHU), memiliki NPWP perusahaan,

“Hingga saat ini, di box redaksi media tersebut tidak tercantum jelas nama PT, alamat kantor yang jelas, dan struktur perusahaan. Ketika kami coba cek di sistem AHU dan data perusahaan pers Dewan Pers, namanya belum ditemukan,” ungkap salah satu pegiat literasi media di Saumlaki, Rabu (18/9).

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis profesional di Tanimbar. Pasalnya, media tanpa badan hukum yang jelas berpotensi tidak memiliki penanggung jawab hukum yang jelas jika terjadi sengketa pers dan rawan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.alias Toni Solarbesain yang ngaku ASN RRI SAUMLAKI

SW “Kami tidak melarang orang membuat media, tapi harus sesuai aturan. Kalau tidak ada PT-nya, siapa yang bertanggung jawab kalau ada orang dirugikan pemberitaan? Ini penting untuk melindungi publik juga,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola News Tanimbar belum berhasil dikonfirmasi terkait legalitas perusahaannya. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memberikan hak jawab.

Publik berharap Dinas Kominfo Kepulauan Tanimbar dan Dewan Pers dapat melakukan verifikasi faktual terhadap media yang beroperasi di wilayah Tanimbar agar iklim pers tetap sehat dan profesional.

*Catatan untuk Toni Solarbesain *
Sebelum berita ini kamu publish, amankan dulu 3 bukti ini biar kuat secara hukum:

  1. Screenshot box redaksi News Tanimbar yang tidak ada PT-nya
  2. Hasil cek di http://ahu.go.id (ketik nama PT yang mereka pakai)
  3. Hasil cek di http://dewan pers.or.id/data-perusahaan-pers

Sw berharap dewan pers dan pemda serta DPRD setempat agar bisah merespon kejadian seperti ini agar publik merasakan pemberitaan yang menyeluruh di kabupaten Kepulauan Tanimbar propinsi Maluku pungkas (Sw)

berita Lain nya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button