
—– Maluku Saumlaki Warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar berikan apresiasi kepada jajaran Polres Kepulauan Tanimbar yang berhasil memproses masalah tindak pidana kekerasan bersama dengan dimulainya penyidikan telah di tetapkan Tersangka berdasarkan informasi melalui SPDP Nomor : B/SPDP/124.a/IV/RES.1.24/2026/Satrekrim.
Apresiasi dan pujian tersebut salah satunya disampaikan oleh Ibu Amaranci Ngilamele warga Desa Makatian, Kecamatan Wermaktian. Dimana Ibu Amaranci Ngilamele juga merupakan Ibu korban tindak pidana kekerasan bersama yang memberikan dukungan atas keberhasilan kasus yang diungkap dan menetpakan 7 orang TERSANGKA yakni; Herodes Serbunan, Leon Agustein Huninhatu, Salmon Yermias Manhury, DKK. oleh Polres Kepulauan Tanimbar.
Saya atas nama Keluarga mengucapkan terima kasih kepada Polres Kepulauan Tanimbar terutama kepada Pak Kapolres yang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana kekerasan bersama. Saya apresiasi langkah dan gerak Polres Kepulauan Tanimbar dengan cepat meningkatkan masalah tersebut ke tingkat penyidikan sampai penetapan Tersangka; Sekali lagi saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Kepulauan Tanimbar beserta jajaran yakni Kasat Reskrim Saumlaki, Polsek Wermaktian,” ujar Ibu Amaranci Ngilamele di Desa Makatian, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada, Sabtu (25/4/2026).
Dimana kasus tindak pidana kekerasan bersama kami pihak keluarga korban selalu berharap persoalan tersebut pihak Penyidik dapat melakukan penahanan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar prosesnya lebih cepat sampai tingkat persidangan. Kami puas dengan penanganan dari Polres Kepulauan Tanimbar dan jajarannya sudah memperlihatkan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Namun satu hal yang kami dari pihak keluarga berharap sekali lagi, dalam memproses kasus tindakan pidana kekerasan bersama kedepannya secepatnya dilakukan penahanan bagi para tersangka. (Sw)







