
SAUMLAKI, Kepulauan Tanimbar –Praktik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) Saumlaki yang bernama Tony Solarbesain diduga merangkap profesi sebagai wartawan atau pengelola di media lain menjadi perbincangan di kalangan masyarakat pers di Maluku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ada oknum pegawai ASN di instansi RRI Saumlaki yang aktif menjalankan tugas jurnalistik salah satu media online di Tanimbar padahal kedinasannya RRI. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait etika jurnalistik, netralitas, dan aturan kepegawaian ASN.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seorang ASN dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu tugas kedinasan, memiliki konflik kepentingan, serta dilarang menjadi anggota atau pengurus organisasi yang dilarang pemerintah. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan harus independen dan terikat pada Kode Etik Jurnalistik.
Pihak RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang dibiayai APBN dituntut menjaga independensi dan profesionalitas. Jika seorang penyiar atau pegawai RRI juga menjadi wartawan di media lain, dikhawatirkan akan terjadi benturan kepentingan (conflict of interest), terutama dalam pemberitaan yang menyangkut institusinya sendiri.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk berkarya, tapi ASN punya batasan. Apalagi RRI itu Lembaga Penyiaran Publik, harus netral dan tidak boleh berafiliasi dengan media partisan,” ujar salah satu tokoh pers di Saumlaki sebut saja SW
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Stasiun RRI Saumlaki belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap ada klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan asumsi liar dan menjaga marwah RRI sebagai corong negara.
Pemerhati kebijakan publik di Maluku menilai, perlu ada penegasan dari Kepala RRI Saumlaki dan Dewan Pers terkait status kepegawaian dan keanggotaan organisasi pers oknum yang bersangkutan.
Untuk itu wartawan Sw berharap pimpinan RRI SAUMLAKI bisah melihat kasus anak buah yang melanggar aturan ASN di NKRI agar yang bersangkutan di pindahkan ke kota lain pungkas (Sw)






