Maluku

Dugaan Korupsi UP3 Tanimbar Periode 2009–2025 Masuk Fokus Penyidik Kejati

Ambon, 21 Mei 2026 — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, kembali menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi Maluku. Setelah menyelesaikan agenda pemeriksaan fisik terkait proyek pembangunan Jalan Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru, tim penyidik Kejati Maluku dipastikan akan melanjutkan proses penyelidikan kasus UP3 Tanimbar yang hingga kini masih berjalan aktif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Pak Ardi, menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi UP3 Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak pernah dihentikan dan tetap menjadi prioritas penanganan pihak kejaksaan. Menurutnya, proses hukum saat ini masih berada pada tahap pendalaman serta pengumpulan alat bukti tambahan.

“Setelah agenda pemeriksaan di Aru selesai, tim penyidik akan kembali melanjutkan penanganan perkara UP3 Saumlaki dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” ujarnya kepada awak media.

Dalam proses penyelidikan tersebut, tim penyidik Kejati Maluku diketahui telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui aliran maupun mekanisme pembayaran utang pihak ketiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak Tahun Anggaran 2009 hingga 2025.

Beberapa nama yang telah dimintai keterangan antara lain AT selaku Direktur PT Lintas Yamdena, DJ selaku Inspektur Pembantu Wilayah IV pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, JH selaku Inspektur Kabupaten Kepulauan Tanimbar, AJ selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta JRW yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2022–2024.

Selain itu, penyidik juga turut memeriksa mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2015–2017, FM selaku pegawai Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar, HO selaku Sekretaris pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2024, serta AT yang merupakan pegawai Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kasus dugaan korupsi pembayaran UP3 ini menjadi perhatian publik lantaran diduga melibatkan anggaran bernilai besar dan berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek pembangunan daerah selama bertahun-tahun. Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat pun kini menanti perkembangan lanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan Kejati Maluku, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen rampung dilakukan.

berita Lain nya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button