wartaniaselatan.com | Saumlaki_
Bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar Mathias Alubwaman, SH, dalam jumpa pers kepada wartawan mengatakan bahwa berdasarkan keputusan kolegial dari sejumlah laporan yang yang disampaikan terkait dengan politik uang pada pilkada tahun 2024 tidak memenuhi unsur. Minggu (1/12/24).
“Gakumdu ada 3 unsur yaitu Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Kami serius dalam penanganan kasus ini, pihak Penasehat Hukum memahaminya karena mereka menangani langsung pelapor dan saksi serta meminta saksi ahli,” ungkapnya.
Menurutnya, keputusan tersebut adalah bersifat kolegial karena telah melewati proses dan atas masukkan masing-masing bidang, tidak memenuhi unsur terkait kejadian di Hotel Galaxy kamar 105 dan kasus tersebut sudah ditangani Bawaslu dan Gakumdu.
“Tidak memenuhi unsur karena yang pertama, tidak ada saksi yang melihat langsung pemberi uang dan kedua, tidak ditemukan ajakkan kepada orang lain untuk memilih paslon tertentu, sehingga sesuai keputusan bersama nomor 006, kasus dihentikan,” ujarnya.
Selanjutnya dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan wartawan, terdapat tanda tanya besar dibalik keputusan bahwa kejadian hotel Galaxy 105 tidak memenuhi unsur politik uang.
Para wartawan membenarkan tidak ditemukan ajakkan, tetapi ada bukti lain seperti daftar nama penerima uang, fotokopi KTP dan uang itu dibagikan oleh tim pemenangan sehingga perbuatan ini tentunya memenuhi unsur, karena uang yang menjadi hasil temuan itu dibagi-bagikan kepada setiap pemilih yang namanya terdaftar sesuai KTP yang dimiliki.
Ketua Bawaslu sendiri mengakui bahwa tidak ditemukan dalam ruangan galaxi 105 pemberian uang kepada saksi karena tidak ada bukti bahwa ada tanda pengenal saksi dan tidak ditemukan surat mandat saksi namun Ia tetap konsisten pada hasil pemeriksaan bahwa hal tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar memenuhi unsur politik uang.
“Dari hasil pemeriksaan, uang itu diberikan kepada saksi maupun kordes berdasarkan SK tim relawan dan hasil itu disampaikan kepada saya,” tandasnya.
Wartawan sempat mempertanyakan keputusan Gakumdu bahwa keterangan Ketua Bawaslu menimbulkan keanehan karena fakta kejadian di hotel galaxy tidak ditemukan satupun lembaran surat mandat saksi dan alat bantu seperti printer dan lainnya.
Pertanyaan berikut wartawan bahwa kamar hotel itu disewa dengan tujuan sebagai tempat transaksi uang kepada saksi-saksi namun terjadi kejanggalan dengan adanya penghuni kamar yang datang harus panjat tembok masuk kekamar melalui pintu belakang.
“Mengapa ada yang harus panjat pagar dan masuk melalui pintu belakang,?” ungkap awak media.
Dipertanyakan pula pada saat terjadi penangkapan, pengakuan awal di Polres Kepulauan Tanimbar yang diterima juga pihak intelejen ada pengakuan juga bahwa mereka telah membagikan uang itu kepada orang tertentu senilai 3 ratus ribu rupiah per orang.
“ Hampir semua media yang hadir mempertanyakan mengapa pengakuan itu hilangkan namun tanggapan Ketua Bawaslu tetap konsisten bahwa hasil keputusan kolegial yang diterima itu resmi dan tentunya itulah yang diumumkan.
Sementara saat jumpa pers, dihalaman Kantor Bawaslu masih berlangsung tuntutan pendemo dari Forum Cinta Bumi Tanimbar (FCBT) kepada Gakumdu Kabupaten Kepulauan Tanimbar tentang laporan Divisi Hukum Bawaslu terkait dugaan Politik Uang agar segera dikeluarkan rekomendasi diskualifikasi. (Tim)
Posting Komentar